Seputar Masalah Sujud Sahwi






Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Semoga habib sekeluarga & seluruh jamaah MR selalu di rahmati Allah swt

1. Bagaimanakah posisi saat mengangkat tangan pada doa qunut, apakah di satukan antara kanan dengan kiri atau dijauhkan?
2. Apakah jika imam sujud sahwi makmum juga harus sujud sahwi? Atau menunggu imam salam?
3. Bolehkah makmum sujud sahwi sedangkan imam tidak sujud sahwi? Kalau boleh apakah harus menunggu imam salam terlebih dahulu atau boleh sebelum imam salam?
4. Mohon maaf ya habibiy, saya sering terbalik memahami pengertian antara duduk iftirasy dengan tawarruk berkaitan dengan pertanyaan saya di forum sebelumnya tentang duduk sebelum dan sesudah sujud sahwi.
5. Apakah habib tetap memakai sarung walau sudah memakai gamis?
6. Apakah perlu kita meminta rambut yang sudah di cukur di tempat pangkas rambut/salon untuk dikubur?

Terima kasih banyak atas kesediaan waktu untuk menjawab pertanyaan2 saya.

Jawaban Habib Munzir :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,



Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
1. Keduanya dibolehkan dalam syariah. dan sebaiknya melakukan keduanya, karena Rasul saw melakukan keduanya, terkadang berdoa memisahkan telapak tangan, terkadang menyatukannya hingga saling bersentuhan dg menaruh sedikit tangan kanan diatas tangan kiri sebagai adab beliau saw yg sangat luhur
2. Jika imam sujud sahwi hendaknya kita sujud sahwi, namun jika imam tidak sujud sahwi namun ia lupa qunut misalnya, kita tidak boleh sujud sahwi kecuali selepas salam pertama imam, kita boleh sujud sahwi atau tidak. dan sujud sahwi bukan perbuatan yg wajib namun sunnah, jika misalnya tidak qunut lalu tidak sujud sahwi, sah shalatnya
3. Boleh sesudah salam imam namun tidak wajib
4. Sujud tawarruk adalah sujud tahiyat awal, dan sujud iftirash adalah sujud tahiyat akhir, jika kita akan sujud sahwi sebelum salam maka kita duduk tawarruk bukan iftirash, setelah sujud sahwi baru iftirash lalu salam.
Saudaraku pertanyaan anda ini sudah saya jawab, tidak terhapus, saya ingat pertanyaan poin 4 ini saya jawab, namun mungkin ada kesalahan dalam teknis di web, maafkan saya dan para admin.
5. Ya saudaraku, celana, berlapis sarung, berlapis gamis, demikian yg disunnahkan
6. Sebaiknya demikian karena kuku dan rambut adalah bagian dari tubuh kita, dan makruh membuangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

Comments

Popular posts from this blog

Mimpi bertemu Waliyullah (Tanya Jawab)

ASMA ROSUL NUR MUHAMMAD SAW...

Doa Tolak Bala/Santet...