Posts

Showing posts with the label Hukum Fiqih

Hukum Menyusui Bayi (Bayi Susuan)

Bismill ahirohmanirrohim Assalamualaikum wr. wb. Pada kesempatan kali ini kita akan berbicara tentang hukum menyusui bayi (anak orang lain) atau bayi susuan, fenomena ini banyak terjadi di masyarakat dan banyak pula masyarakat yang kurang memperhatikan hal ini dikarenakan ketidaktahuan mereka akan hukum menyusui ini. Oleh karena pentingnya masalah ini, yuk kita lihat bagaimana pengertian, dasar hukumnya, syarat-syaratnya dan hukum yang terkait dengan masalah ini. Pengertian Radha ‘ (menyusui) secara kata berarti menyusu dari seorang ibu serta meminum susunya, sedangkan berdasarkan pengertian syar’i berarti sampainya air susu dari seorang wanita ke dalam perut seorang bayi dengan syarat tertentu. Dasar hukumnya adalah : Dan wanita yang menyusui kalian adalah ibu-bu kalian (QS An-Nissa :23)

Hal-Hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid

Bismillahirohmanirrohim Assalamualaikum wr.wb. Bagi setiap wanita tentunya sudah sangat mengerti tentang masalah haid, istilah haid secara fikih biasanya dijabarkan sebagai peristiwa keluarnya darah dari dalam organ vital wanita dewasa, dalam kondisi yang sehat bukan karena cidera ataupun sakit. Secara medis haid didefinisikan sebagai pendarahan secara periodik dan siklik dari rahim yang disertai dengan pelepasan dinding rahim, jadi setiap bulan pada perempuan akan mengalami pendarahan yang disebabkan oleh peluruhan dinding rahim akibat dari tidak berjalannya fungsi pembuahan pada rahim. Menstruasi atau haid atau datang bulan   menurut wikipedia adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi baik FSH-Estrogen atau LH-Progesteron. Periode ini penting dalam hal reproduksi. Pada manusia, hal ini biasanya terjadi setiap bulan antara usia remaja sampai menopause. Selain manusia, periode ini hanya terjadi pada...