Masalah Maskawin dan Qadha Shalat...
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Habibana yang tercinta, semoga dalam taufik Allah swt.
Ada beberapa hal singkat yang ingin kami tanyakan antara lain :
1. Si Fulan meninggal dunia, sudah punya anak, tapi maskawinya belum di bayar, kemudian istrinya nagih siapa yang akan bayar maskawinya tersebut mohon penjelasan kalau diambil dari harta suaminya, suaminya tidak punya harta yang memadai
2. Bagaimana pendapat habibana tentang pelaksanaan Fidyah sholat, terdapat di kitab mana, sementara masih sebagian mempraktikkan dan bagian lainnya menyalahklan trims sebelumnya
Wassalam
Jawaban Habib Munzir :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
1. Hutang yg wafat termasuk mas kawin tsb, jatuh pada harta waris, jika sudah dikeluarkan dari harta waris dan masih belum cukup maka menjadi hutang ahli warisnya.
2. Hal ini ikhtilaf ulama, pendapat terkuat adalah ahli waris meng qadhanya, ada pendapat yg membolehkan ahli waris membayar orang lain meng qadhanya atas nama almarhum, ada pendapat yg membolehkan dg fidyah, ada pendapat yg mengatakan hal itu dimaafkan. kesemuanya ada pada Al Majmu' Imam Nawawi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
Comments
Post a Comment