Hal-Hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid

Bismillahirohmanirrohim

Assalamualaikum wr.wb.
Bagi setiap wanita tentunya sudah sangat mengerti tentang masalah haid, istilah haid secara fikih biasanya dijabarkan sebagai peristiwa keluarnya darah dari dalam organ vital wanita dewasa, dalam kondisi yang sehat bukan karena cidera ataupun sakit. Secara medis haid didefinisikan sebagai pendarahan secara periodik dan siklik dari rahim yang disertai dengan pelepasan dinding rahim, jadi setiap bulan pada perempuan akan mengalami pendarahan yang disebabkan oleh peluruhan dinding rahim akibat dari tidak berjalannya fungsi pembuahan pada rahim.

Menstruasi atau haid atau datang bulan menurut wikipedia adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi baik FSH-Estrogen atau LH-Progesteron. Periode ini penting dalam hal reproduksi. Pada manusia, hal ini biasanya terjadi setiap bulan antara usia remaja sampai menopause. Selain manusia, periode ini hanya terjadi pada primata-primata besar, sementara binatang-binatang menyusui lainnya mengalami siklus estrus.vPada wanita siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari. Umumnya darah yang hilang akibat menstruasi adalah 10mL hingga 80 mL per hari tetapi biasanya dengan rata-rata 35 mL per harinya.

Apakah wanita yg sedang haid itu merupakan najis? tentu saja tidak! haid adalah kejadian alamiah yang sudah diatur sedemikian rupa oleh Sang Pencipta, yang pasti adalah, wanita itu sedang berhadast besar. Berkaitan dengan hadast besar inilah terdapat beberapa larangan bagi wanita yg sedang haid, larangan itu antara lain adalah sbb :


1. Wanita haid dilarang melakukan shalat, baik wajib maupun yang sunah.

Ulama seluruh mahzab sepakat bahwa bagi wanita yang sedang haid adalah gugurnya kewajiban shalat fardhu dan tidak perlu mengqadhanya (mengganti) setelah haid selesai. Hal ini berlandaskan pada hadist riwayat Muadzh, ada seorang wanita bertanya kepada Ummul Mukminin Aisyah ra. "apakah salah seorang dari kami mengganti shalatnya apabila ia telah suci? Ummul Mukminin malah balik bertanya,"apakah kamu ini penganut paham haruri (khawarij)? dahulu pada masa Rasul saw, kami haid dan beliau tidak menyuruh kami mengganti shalat. (HR Bukhari dan Muslim)

2. Berhubungan intim dengan suami

Pada masa Rasul saw. dahulu kaum yahudi di Madinah akan "mengasingkan" istrinya yang sedang haid, tidak bergaul, tidak makan bersama dan tidak berhubungan intim. Hal ini dtanyakan oleh beberapa sahabat, berkaitan dengan pertanyaan tersebut. Allah swt menurunkan ayat pada surat Al-baqarah ayat 222. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Berbeda dengan kaum yahudi, Islam, tetap memperbolehkan suami untuk bergaul dengan istri-istrinya yang sedang haid, kecuali berhubungan intim, Rasul saw. bersabda, "berbuatlah segala sesuatu kecuali kawin (berhubungan intim)."

3. Wanita yang sedang haid dilarang untuk berthawaf.

Thawaf kegiatan berjalan atau lari-lari kecil mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali. Hal ini disandarkan kepada hadist. Rasulullah bersabda,“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Wanita yang sedang haid dilarang menyentuh dan membawa mushaf Alquran, dan melafadzkan ayat-ayat Alquran, hal ini disepakati oleh seluruh imam madzhab dan tidak ada seorang sahabat pun yang menyangkalnya. Ada pula yang memperbolehkan wanita yang sedang haid untuk membaca Al-quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf, bacaannya tidak terlalu panjang dan karena takut lupa hafalan Al-qurannya, ini merupakan pendapat Imam Malik. Allah swt berfirman "Dan tidak menyentuh Alquran kecuali orang yang suci." (QS Alwaqiah ayat 79).

5. Wanita yang sedang haid dilarang menetap di masjid, larangan ini bukan dikarenakan hal itu takut mengotori masjid melainkan berdasarkan alasan yang syar'i. Dari Aisyah ra...Rasulullah saw bersabda,"Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haid."  (HR Bukhari,Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah).

6. Wanita yang sedang haid dilarang untuk berpuasa baik wajib maupun yang sunah, dan wajib mengganti puasa yang wajib apabila telah selesai masa haidnya. Sebagaimana hadist yg diriwayatkan oleh Muadzah,"Saya bertanya kepada Ummul Mukminin Aisyah ra. mengapa orang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?" Aisyah ra. menjawab,"Hal ini kami alami di masa Rasulullah saw, kami disuruh mengqadha puasa dan tidak disuruh untuk mengqadha shalat."

Demikian lah beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh wanita yang sedang haid. Semoga bermaanfaat.
Baca juga : Hukum menyusui bayi (Bayi susuan) di sini
Wassalamuallaikum wr.wb.
Jakarta 12021213

Comments

  1. Assalamu'alaikum wr.wb
    Saya ingin tahu hukum atau larangan seperti minum es, makan buah mentimun, dll...
    Itu bgaimana......

    #pnasaran

    ReplyDelete
  2. waalaikum salam,farida mengenai pertanyaan kamu, sepanjang pengetahuan saya, tidak ada larangan seperti itu (pada saat seorang wanita mengalami haid) di dalam islam, barangkali itu berkaitan dengan adat kebiasaan yang ada di masyarakat. wallahualam
    trims

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Mimpi bertemu Waliyullah (Tanya Jawab)

ASMA ROSUL NUR MUHAMMAD SAW...

Doa Tolak Bala/Santet...